PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berhasil menangkap pencuri besi gorong-gorong di Kelurahan Buluminung. Seorang pemuda yang berinisial NH ditangkap di kediamannya dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menjelaskan bahwa telah ada laporan terkait pencurian material pada proyek pembangunan jembatan pada awal Mei lalu.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait hilangnya material proyek yang dikerjakan oleh PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS).
Proyek pembangunan gorong-gorong tersebut berada di Blok R 22 P 19, Divisi V Mariango Estate RT 004 Kelurahan Buluminung, Penajam.
“Pekerjaan pembuatan gorong-gorong itu dilakukan sejak Desember 2022, namun belum dilanjutkan karena belum tersedia alat berat,” ungkapnya, Kamis (19/5/2023).
Pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2023, saat pekerja PT KMS melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, mereka menemukan bahwa baut-baut material sudah berserakan dan hanya tersisa satu lempeng besi baja gorong-gorong.
“Pekerja segera melaporkannya kepada atasan dan dilanjutkan dengan pencarian hingga ke tempat jual beli besi tua di Jalan Silkar, Kilometer 4, Penajam,” jelasnya.
Di tempat tersebut, ditemukan empat potong besi baja serta keterangan terkait asal-usul material tersebut. Dari situlah tersangka NH ketahuan telah menjual hasil curiannya berupa potongan besi gorong-gorong kepada pemilik usaha jual beli besi bekas di Buluminung.
“Pemilik usaha jual beli besi tua tidak mengenal orang yang menjual besi baja tersebut, namun mengetahui rumahnya,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, PT KMS mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta. Sementara itu, NH dijerat dengan Pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (SBK)