spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Dua Handphone yang Disimpan dalam Dashboard, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

SAMARINDA – Unit Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang dicuri pelaku berinisial HG (41), warga yang tinggal di Jalan KH Agus Salim Gg. Tanjung 6D, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota.

Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Eva Susanti, yang tinggal di Jalan Perum Sip, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Kota Samarinda.

“Kejadian ini bermula ketika anak korban (Eva) pergi membeli gorengan di Jalan Lambung Mangkurat, dan dua unit handphone disimpan dalam dashboard sepeda motor korban. Saat itu, korban masuk ke dalam warung untuk membeli gorengan. Setelah membeli, korban kembali ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke sekolah,” ungkap Kompol Tri Satria pada Sabtu (13/1/2024).

Lanjut Satria, setelah tiba di sekolah, korban memeriksa handphone miliknya yang biasanya disimpan dalam saku baju, namun tidak menemukan keduanya di dashboard motor.

“Dari situ, korban bersama anaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya, Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan terhadap HG di Jalan Pelita, di salah satu penginapan.

“Barang yang berhasil dicuri oleh pelaku adalah satu unit handphone merk Realme C15 berwarna silver abu-abu dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A24 berwarna silver,” tambah Satria.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Penulis: RM

Pewarta: RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img