SAMARINDA – Unit Reskrim Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (13), warga Loa Duri, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasihumas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (19) melakukan aksinya di salah satu kamar hotel di Jl. Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
“Peristiwa tersebut terungkap ketika korban melapor kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan tersebut, orang tua korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat dengan domisili korban,” ucap Iptu M. Rizal pada Kamis (18/1/2024).
“Dalam waktu yang singkat, pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama antara Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, dan Polsek Samarinda Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada hari Minggu (15/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di Jl. Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.
“Korban mengikuti perintah MF untuk bertemu di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, ditemukan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS,” jelasnya.
Saat ini, MF bersama barang bukti telah diamankan, dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Perlindungan Anak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 82 KUHP,” tutup Satria.
Penulis: RM
Editor: RM