BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim berhasil menangkap 4 orang anak buah kapal (ABK) dan seorang penadah atas dugaan pencurian Crude Palm Oil (CPO) di perairan Balikpapan baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejon mengatakan, adapun inisial tersangka diantaranya A, I, F dan V yang merupakan ABK dari Tanker Elang Jawa I.
“Kapal yang mereka bawa tersebut mengangkut CPO dan saat berada di perairan Balikpapn tersangka mencuri dan memindahkan sebanyak 151 ton CPO alias minyak kelapa sawit,” ujarnya Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, selain menangkap 4 ABK, Dit Polairud Polda Kaltim juga menangkap seorang penadah berinisial AW beserta sejumlah barang bukti berupa tunai Rp 109 juta, handphone dan 23 segel mainhole.
“Kami juga menangkap AW yang merupakan penadah CPO hasil curian tersebut,” jelasnya.
Modus yang di lakukan para tersangka ini adalah dengan berjanjian di atas laut, kemudian pelaku AW menyandarkan kapalnya di kapal Tanker Elang Jawa I. Kemudian keempat ABK tersebut menyedot CPO di atas kapal tersebut.
“Aksinya di lakukan di atas perairan Balikpapan. Dimana AW membawa kapal sendiri dimana sebelumnya sudah janjian bersama salah satu dari empat ABK ini. Kemudian keempat ABK melakukan pemindahan CPO dari kapalnya ke kapal AW,” tambah Yusuf Sutejo.
Atas perbuatannya, keempat ABK tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dan atau pasal 374 KUH Pidana. Ancaman pidana 7 tahun penjara menanti empat tersangka ini.
Sementara AW, sebagai penadah dijerat pasal 480 ke 1-e KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Yusuf menegaskan, kasus ini terus didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Termasuk kemana saja CPO curian tersebut di distribusikan oleh AW.
“Ada yang dijual di Kaltim dan ada yang keluar Kaltim. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” tutup Yusuf. (Bom)