BONTANG – KPU RI mengeluarkan surat nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 mengenai perpanjangan verifikasi administrasi (vermin) pasangan calon perseorangan hingga 2 Juni 2024. KPU Bontang juga mengikuti arahan dari surat tersebut untuk memperpanjang vermin pasangan calon perseorangan.
Komisioner KPU Bontang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu vermin sesuai dengan surat KPU RI yang memberikan waktu tambahan untuk vermin dan menunggu perbaikan juknis.
“Menunggu perubahan juknis, jadi mengeluarkan surat itu dengan beberapa poin, salah satunya adalah perubahan jadwal tahapan vermin,” kata Azis kepada Mediakaltim.com, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga 2 Juni 2024. “Menunggu perubahan juknis. Karena perubahan aturan itu harus ada audiensi dengan DPR RI, isi bunyi surat itu menunggu perubahan,” jelasnya.
Azis menambahkan bahwa KPU Bontang tetap mengikuti arahan surat KPU RI, di mana dalam surat tersebut ada status Belum Memenuhi Syarat (BMS) selain Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kemarin hanya ada status MS dan TMS. Di surat ini ada opsi untuk Belum Memenuhi Syarat (BMS). Akan ada tahapan perbaikan BMS pertama,” terang Azis.
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan vermin pasangan calon perseorangan akan mengikuti surat KPU RI yang telah terbit, di mana vermin diperpanjang hingga 2 Juni 2024. (yah/MKN)