spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tega! Sebelum Hilang & Jasadnya Ditemukan, Amel Sempat Dirantai Ibu Kandungnya

KUTAI BARAT – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat, Kamis (28/8/2024), menetapkan RY (33) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri Amelinda Sari (AS) alias Amel, pelajar Sekolah Dasar (SD) yang saat berusia 9 tahun.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Yakni, dari bukti pakaian, rantai, hingga video penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, akhirnya pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, kita lakukan gelar perkara dan kita menetapkan satu tersangka yaitu saudari RY, dan sekarang ini sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Asriadi dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok.

AKP Asriadi menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengikat kedua kaki dengan menggunakan rantai hewan dan dipasangi gembok. Hal itu dibuktikan dengan video yang beredar luas di media sosial (medsos) pasca kematian Amel.

“Motifnya karena tersangka kesal dengan korban karena korban sering pergi, sering jalan tanpa pamit dengan tersangka yakni ibu kandungnya,” ungkap AKP Asriadi.

Polisi, lanjut AKP Asriadi, akan terus melakukan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Amel. Pasalnya, bocah berusia 9 tahun itu langsung menghilang pasca terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibunya.

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi,”katanya.

Adapun hasil autopsi jenazah AS juga sudah dikantongi polisi. Hanya saja polisi tidak membeberkan hasilnya kepada awak media. Hasil autopsi akan kami buka di pengadilan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, RY dikenakan pasal perlindungan anak yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan yang melakukan tersebut orang tuanya dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam 76C Jo.

Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah penggganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka dikenakan ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara/penjara,”tutupnya. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img