SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar rapat koordinasi guna membahas aturan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Rapat ini berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Selasa (24/9/2024), dan fokus pada penyusunan aturan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024.
Materi yang dibahas mencakup mekanisme penetapan dana kampanye, jadwal kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi regulasi yang ada.
“Dengan adanya aturan yang jelas mengenai batasan dana kampanye, kami berharap persaingan antar calon bisa berjalan secara adil dan transparan,” ujar Hari.
Selain itu, rapat juga membahas kategori sumbangan kampanye yang diperbolehkan, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, guna memastikan seluruh kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dimas
Editor: Susanto