spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SDN 028 Tenggarong Dorong Prestasi Siswa melalui Ekstrakurikuler

TENGGARONG – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 028 Tenggarong terus berinovasi dalam menggali potensi siswa melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Program ini menjadi sarana strategis untuk mengembangkan bakat, melatih kepercayaan diri, sekaligus mencetak prestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDN 028 Tenggarong, Siti Khoriyah, mengungkapkan bahwa ekstrakurikuler yang ditawarkan meliputi bidang olahraga, seni, dan keagamaan. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi siswa agar dapat mengasah minat mereka secara optimal.

“Kami ingin siswa tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga berprestasi di bidang lain. Ekskul ini memberikan bekal mental untuk menghadapi berbagai perlombaan,” ujar Siti Khoriyah.

Berbagai kegiatan ekskul yang diminati siswa di antaranya adalah menggambar, pencak silat, seni tari, habsyi, tilawah, hingga paskibra cilik. Sejumlah program ini telah membuahkan hasil positif, seperti meraih Juara I Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Kabupaten 2024 pada kategori gambar bercerita. Selain itu, pada 2023, SDN 028 Tenggarong berhasil menempati posisi empat besar dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kecamatan.

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih ekskul yang sesuai dengan minat mereka. Dengan cara ini, mereka lebih termotivasi dan fokus dalam mengembangkan kemampuan,” tambahnya.

Pihak sekolah juga memastikan dukungan maksimal terhadap kegiatan ekstrakurikuler, termasuk penyediaan fasilitas yang memadai. Meski fasilitas yang ada sudah cukup mendukung, SDN 028 Tenggarong tetap berkomitmen untuk terus meningkatkannya demi menunjang pengembangan potensi siswa.

“Ekskul bukan hanya soal prestasi, tetapi juga cara kami mempersiapkan generasi muda yang percaya diri dan mampu bersaing di masa depan,” pungkas Siti Khoriyah. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS