spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KKPD Resmi Diluncurkan, Kukar Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Acara yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (29/11/2024), ini menjadi tonggak penting dalam penerapan tata kelola keuangan yang transparan dan efisien di Kukar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyatakan peluncuran KKPD merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kukar untuk mendukung kebijakan nasional dan mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Ini adalah langkah besar bagi Kukar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, KKPD akan digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dengan batas transaksi maksimal Rp50 juta. Selanjutnya, kebijakan ini akan diterapkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kecamatan Tenggarong, yang memiliki tingkat serapan anggaran tinggi.

Transaksi melalui KKPD pada tahap awal akan difokuskan pada kebutuhan operasional seperti makan, minum, dan perjalanan dinas. “Namun, penggunaan KKPD harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Penyalahgunaan akan berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegas Sunggono.

Peluncuran KKPD sejalan dengan program Dedikasi Bupati Kukar melalui Disapa (Digitalisasi Pelayanan Publik), sebagai komitmen Pemkab Kukar mendukung arahan pemerintah pusat terkait digitalisasi di sektor publik. “Ini bukan sekadar inisiatif lokal, tapi amanat pusat yang harus dilaksanakan,” jelas Sunggono.

Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait infrastruktur jaringan internet di beberapa kecamatan yang belum memadai serta kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pemkab Kukar berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan agar implementasi KKPD berjalan maksimal pada tahun depan.

“Kami optimis dengan pendampingan dan perencanaan yang matang, KKPD dapat diterapkan lebih luas untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik,” tutup Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img