spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Kelangkaan, Pengecer Dilarang Jual Elpiji ke Masyarakat

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau membantah adanya isu kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, kuota Elpiji 3 kg di Kabupaten Berau sangat stabil, bahkan hampir melebihi jumlah kebutuhan. Isu kelangkaan itu, kata dia, disebarkan oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap Elpiji 3 kg tersebut.

Berdasarkan temuan dari Pertamina, Hotlan mengatakan kelangkaan itu disebabkan oleh oknum-oknum yang melakukan penumpukan dan menjual ke masyarakat dengan harga yang tinggi.

“Ada oknum di dalam itu yang melakukan spekulasi, mengumpulkan orang-orang yang membeli dan dijual dengan harga yang mahal. Itu berdasarkan temuan pertamina dan provinsi,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Diskoperindag Berau melakukan pertemuan dengan Pertamina dan seluruh penyalur di Kabupaten Berau untuk membahas terkait masalah tersebut. Hasil dari pembahasan itu, Hotlan mengatakan bahwa pihak Pertamina maupun agen dan pangkalan tidak pernah memberikan Elpiji 3 kg tersebut kepada pengecer.

Dikarenakan tidak adanya pengakuan yang jelas terkait hal itu, maka pihaknya menyepakati bahwa pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual Elpiji 3 kg.

“Hasil yang kita sepakati tadi bahwa 10 persen kewenangan yang diberikan oleh Dirjen Migas ke pengecer itu tidak boleh lagi,” jelasnya.

“Itu telah disepakati dan dimohonkan oleh manajer Pertamina. Nanti Forkopimda yang akan kita undang untuk menandatangani kesepakatan itu,” sambungnya.

Ia berharap, masyarakat khususnya pengecer dapat mengindahkan keputusan tersebut. Pihaknya juga akan memberikan edukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui lurah dan RT terkait keputusan tersebut.

“Kami akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Di Undang-Undang Migas Pasal 55 juga telah disebutkan bahwa barang siapa yang menjual, menumpuk atau mendistribusikan lagi barang bersubsidi maka akan dikenakan denda,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img