Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pria di Balikpapan Barat

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AR (26) diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat pada Minggu (19/1) sekitar pukul 12.30 Wita, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Gang Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syrun, mengatakan petugas yang tengah melintas di lokasi merasa curiga terhadap gerak-gerik pria tersebut. Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok merek Sampurna Mild.

“Kemudian petugas memberhentikan dan menghampiri, lalu menanyakan identitas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok merk Sampurna Mild,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Barat menjelaskan, barang bukti sabu yang dimiliki pria tersebut sebanyak 1,27 gram yang berdasarkan pengakuannya, baru di beli dari seseorang yang tak dikenal.

“Dia ngakunya baru beli dari seseorang di Gang Mupakat III, dengan harga Rp 1 juta per paketnya. Dan akan digunakan sendiri,” jelasnya.

Usai dilakukan pemeriksaan singkat, pria beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Pria tersebut diduga melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,” tambah Karman Syrun.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat transaksi jual beli narkoba di lingkungannya. Pasalnya, kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran.

“Kepada seluruh masyrakat untuk dapat bekerja sama aparat dalam pemberatasan peredaran dan pengunaan narkoba di Kota Balikpapan. Silahkan melapor atau menghubungin Call Center 110,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI