spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Program Nasional, Polres Mahakam Ulu Tanam Jagung Bersama Masyarakat

MAHAKAM ULU – Mendukung program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan penanaman jagung di lahan seluas 1 hektar di wilayah Sebenaq, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa (21/01/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penanaman jagung serentak di lahan seluas 1 juta hektar untuk mencapai target swasembada pangan pada tahun 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok, kegiatan ini melibatkan jajaran kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“Penanaman jagung ini adalah wujud komitmen bersama untuk mencapai target swasembada pangan nasional. Kami percaya, melalui kerja sama yang solid, ketahanan pangan dapat terwujud sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal,” ujar AKBP Anthony.

Selain penanaman, kegiatan ini juga mencakup penyuluhan kepada petani terkait teknik bercocok tanam modern dan penggunaan benih unggul. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan produktivitas panen, sekaligus memperkuat perekonomian lokal di wilayah Mahakam Ulu.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan apresiasi atas inisiatif Polres Mahakam Ulu. Ia menyebut bahwa program ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berfokus pada sektor pertanian berkelanjutan.

“Kami sangat mendukung langkah Polres Mahakam Ulu. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga memberdayakan petani lokal dan memajukan perekonomian daerah,” kata Yohanes Avun.

Pewarta: Ichal
Editor   : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img