spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambut Imlek, Pengurus Klenteng Guang De Miao Mandikan Dewa Dewi

BALIKPAPAN – Dalam rangka menyambut Imlek 2025, Klenteng Satya Dharma atau Guang De Miao melaksanakan tradisi tahunan memandikan dewa dewi, Kamis (23/1). Tradisi ini menjadi salah satu prosesi penting yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan persiapan menjelang perayaan Imlek.

Prosesi dimulai dengan mengangkat patung-patung dewa dewi ke meja merah yang telah disiapkan di depan altar. Jubah yang dikenakan selama satu tahun perlahan dilepas oleh para pengurus Klenteng sebagai bagian dari persiapan untuk pemandian.

Selanjutnya, patung-patung tersebut dimandikan dengan cara diusap menggunakan handuk merah. Air yang dicampur kelopak mawar, ditempatkan dalam ember merah, menjadi media utama pemandian.

Ketua Klenteng Satya Dharma atau Guang De Miao Balikpapan, Wiliam, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun oleh pengurus Klenteng.

“Ini kegiatan rutin yang biasa kami laksanakan sekitar dua minggu sebelum perayaan Imlek,” ungkap Wiliam.

Di Klenteng Guang De Miao, terdapat sekitar 30 patung dewa dewi yang dimandikan dalam kegiatan ini. “Di Klenteng bawah ada sekitar 13 patung, sedangkan di Klenteng atas ada sekitar 20-an. Totalnya sekitar 30 dewa dewi,” jelasnya lebih lanjut.

Setelah proses pemandian selesai, jubah baru dikenakan pada setiap patung dewa dewi. Selain prosesi pemandian, para pengurus juga melakukan pembersihan menyeluruh di bagian dalam maupun luar Klenteng.

“Membersihkan Klenteng dan memandikan dewa dewi bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan khidmat, sehingga umat dapat beribadah dengan tenang serta merayakan Imlek dengan rasa syukur,” tambah Wiliam.

Tradisi ini menjadi simbol kesucian dan kesiapan menyambut tahun baru dalam kalender Tionghoa.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS