spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik RUU Minerba, BEM KM Unmul : Perguruan Tinggi Bukan Ladang Bisnis

SAMARINDA – DPR RI tuai banyak kritikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dalam bahasannya memberikan izin pengelolaan tambang ke perguruan tinggi.

Sebelumnya, RUU tersebut menindaklanjuti usulan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk dapat mengelola pertambangan. Selain Ormas, perguruan tinggi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga turut diusulkan untuk dapat terlibat dalam pengelolaan tambang.

Muhammad Ilham Maulana, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan fatal yang berdampak serius pada mahasiswa.

Menurut Ilham, pengelolan tambang bukan bukanlah hal yang sederhana, sehingga memungkinkan terjadi gesekan dalam prosesnya.

“Saya rasa kebijakan ini bermuara pada bisnis padahal perguruan tinggi harusnya menjadi tempat pengembangan ilmu dan pemerikiran,” kata Ilham

Ia menambahkan, perguruan tinggi harusnya fokus pada pengelolaan pendidikan dengan status non-profit.

“Kami rasa dengan kebijakan ini pimpinan perguruan tinggi akan mengkonfirmasikan mahasiswa sejalan dengan kebijakan,” ujarnya.

Ilham menyayangkan jika kebijakan ini diberlakukan, akan merusak integritas perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban bukan sebagai ladang bisnis. Ia berharap civitas akademika di seluruh Indonesia dapat menentukan sikap sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS