Tim Khusus Penanganan Banjir di Samarinda, Kolaborasi Pemkot, Provinsi dan BWS Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim telah bersepakat membentuk tim khusus untuk menangani banjir di Samarinda secara komprehensif dan berkelanjutan.

Tim khusus akan fokus pada kolaborasi teknis, pendanaan, dan pembagian tugas yang jelas antara pihak-pihak terkait.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan kesepakatan pembentukan tim dicapai setelah melalui serangkaian rapat koordinasi yang intensif.

“Setelah rapat tadi kami sepakat membentuk tim bersama antara pemerintah kota, provinsi, dan BWS. Bahkan pekan depan, kami akan menandatangani kesepakatan atau MoU sebagai bentuk kolaborasi bersama,” jelasnya.

Penandatanganan MoU dijadwalkan Kamis atau Jumat mendatang. Hal ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya penanganan banjir.

Andi Harun menekankan masalah banjir di Samarinda tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak.

“Kota saja tidak bisa, provinsi juga tidak bisa sendiri apalagi BWS. Tapi kalau kita kerja sama tantangan ini bisa kita hadapi bersama-sama,” tegasnya.

Tim khusus akan bertugas mengidentifikasi kebutuhan teknis dan pembiayaan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

Pemerintah kota akan fokus pada penyelesaian masalah sosial dan teknis di tingkat lokal seperti pembangunan tanggul dan pemeliharaan saluran air.

Sementara itu, BWS Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan membantu dalam pembiayaan dan pelaksanaan proyek-proyek besar seperti pengangkatan sedimentasi di waduk dan sungai utama.

Andi Harun mencontohkan proyek pembangunan tanggul di sepanjang Sungai Karang Mumus yang membutuhkan anggaran hingga Rp 900 miliar. “Anggaran sebesar itu tidak mungkin ditanggung oleh satu instansi,” katanya.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah kota, provinsi, dan BWS sangat penting untuk merealisasikan proyek tersebut.

Selain itu, tim khusus akan menghitung secara detail pembagian beban anggaran agar alokasi dana dari masing-masing pihak dapat efektif dan efisien.

“Kita akan hitung secara detail pembagian beban anggaran agar bisa efektif,” tambahnya.

Dalam jangka pendek tim akan fokus pada beberapa langkah strategis seperti pengangkatan sedimentasi dan pembersihan saluran air yang tersumbat. Proyek-proyek kecil ini diharapkan dapat mengurangi dampak banjir di beberapa titik kritis.

“Ada beberapa jangka pendek yang akan segera kami lakukan sambil tim ini bekerja untuk rencana jangka panjang,” ungkapnya.

Andi Harun menegaskan bahwa kolaborasi ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak termasuk pimpinan masing-masing organisasi. Menurutnya, dengan sinergi yang solid tantangan besar seperti pembangunan tanggul senilai Rp 900 miliar dapat diatasi secara bertahap.

“Yang penting kita saling mendukung, baik dari sisi teknis maupun finansial,” katanya

Banjir yang melanda Samarinda dalam beberapa hari terakhir menjadi momentum penting untuk mempercepat pembentukan tim khusus. Curah hujan ekstrem yang mencapai 140 mm pada 26 Januari 2025, serta buruknya kapasitas drainase di beberapa wilayah menjadi pemicu utama genangan di sejumlah titik.

Masalah ini diperparah dengan sedimentasi di sungai dan waduk akibat aktivitas pembukaan lahan. Tim khusus yang baru dibentuk diharapkan menjadi solusi nyata untuk menanggulangi masalah banjir di Samarinda.

Selain menyelesaikan permasalahan teknis dan pembiayaan, kolaborasi bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antar instansi. “Masyarakat Samarinda menaruh harapan besar pada tim khusus. Mereka berharap tim dapat bekerja dengan cepat dan efektif untuk mengatasi masalah banjir yang selama ini menjadi momok bagi warga Samarinda,” pungkasnya.

Penulis, : Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI