Pencegahan Bahaya Narkoba, Polisi Sosialisasikan Pencegahan ke Anak-anak

BALIKPAPAN – Guna mencegah peredaran narkoba di kalangan anak-anak hingga remaja, Satbinmas dan Satreskoba Polresta Balikpapan bersama Persit Den Inteldam Kodam VI/Mulawarman melakukan sosialisasi Bahaya Narkoba dan Generasi Unggul Tanpa Narkoba, di aula kantor Den Inteldam Kodam VI/Mulawarman, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (1/2/2025)

Kasat Binmas Polresta Balikpapan, AKP Sutrisno, mengatakan sejak usia dini para anak-anak dan remaja sudah harus tahu seperti apa bahaya narkoba bagi masa depan mereka.

“Dengan mengetahui bahayanya ini, maka mereka bisa berpikir sebaiknya harus menjauhi narkoba. Selain itu juga kami beri materi bagai mana cara menjauhi narkoba itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutrisno, menjelaskan tanpa narkoba masa depan generasi muda sangat cerah. Berbagai cita-cita hingga keinginan untuk meraih kesuksesan pun terbuka lebar. Namun, apabila sudah terlibat dalam peredaran hingga penggunaan narkoba maka bisa dipastikan masa depan orang tersebut akan gagal.

“Dalam materi yang disampaikan juga kami paparkan ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba sehingga mereka juga bisa melaporkan atau menghindari agar tidak terjerumus ke narkoba,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan peran penting orang tua dalam hal pencegahan generasi muda terhadap narkoba. Pasalnya, orang tua untuk dapat membentengi jiwa anak-anaknya, keluarganya, dan masyarakat sekitar sangat berpengaruh besar.

Sementara, Komandan Deninteldam Kodam VI/Mulawarman, Letkol Syaiful Arif, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang positif ini. Diharapkan kegiatan bisa berlanjut ke semua kalangan.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat baik dan positif. Tentunya kita sangat dukung, agar generasi muda kita bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI