SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memutuskan tidak menerima gugatan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Yang akhirnya membuat pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji melengang ke kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030.
Atas putusan MK, Rabu (05/02/2025) itu, pupus sudah harapan Isran Noor dan Hadi Mulyadi untuk melanjutkan periode kedua mereka.
Saat ditanya bagaimana pendapat Hadi Mulyadi soal kekalahan tersebut, dirinya mengaku santai saja.
“Santai saja, ini takdir Allah, kekalahan itu bukan kiamat. Allah lebih tahu yang terbaik buat kita,” tulis Hadi Mulyadi pada Media Kaltim saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (06/02/2025).
Sedangkan Isran Noor menyampaikan rasa terima kasih kepada relawan serta pendukungnya di Pilkada 2024. Lantas mendoakan para pendukungnya untuk sehat selalu. Baik Isran Noor dan Hadi Mulyadi menerima lapang dada kekalahan tersebut.
Hadi Mulyadi mengatakan akan kembali pada profesi lamanya setelah ia dan pasangannya calon dinyatakan kalah dari Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
“Saya kembali menjadi dosen,” ungkapnya.
Dengan begitu, Kaltim Berdaulat jilid II yang digagas oleh pasangan Isran-Hadi tidak dapat diwujudkan kembali. Sisanya akan menjadi tanggung jawab Rudy-Seno dalam memimpin Kalimantan Timur, “Menuju Kaltim Emas,” sebagaimana visinya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





