Polresta Balikpapan Tindak 27 Pengendara pada Operasi Keselamatan Mahakam 2025

BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang berlangsung di kawasan Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan selama 14 hari pihaknya akan terus melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 dengan tujuan meminimalisir pelanggaran hingga kecelakaan lalulintas termasuk penggunaan knalpot brong.

“Saat pelaksanaan operasi ini, kami menindak sedikitnya 27 pengendara. Adapun sanksinya adalah berupa tilang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatlantas Polresta Balikpapan menjelaskan dari 27 pengendara yang dilakukan tindakan lantaran 16 pengendara tidak dapat menunjukkan STNK, 8 pengendara tidak memiliki SIM, dan 3 pengendara dengan dugaan kendaraan terlibat dengan kasus Pencurian Bermotor (Ranmor).

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan pengendara di Kota Balikpapan untuk selalu tertib berlalu lintas, demi mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat tidak patuh. Tujuan kami adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya,” jelasnya.

Ropiyani mengimbau masyarakat agar selama berkendara dapat memperhatikan keselamatannya dengan melengkapi alat keselamatan, baik helm standar bagi sepeda motor maupun menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang resmi berlangsung mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025 dengan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Kaltim selama 14 hari. Kepolisian mengerahkan 141 personel pada tingkat Satgas Polda serta 933 personel pada tingkat Satgas Polres jajaran Polda Kaltim.

“Operasi ini akan menyasar pada depalan jenis pelanggaran prioritas, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan knalpot brong,” jelasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI