BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan konstatering terhadap sebuah objek bangunan restoran ternama di Kota Balikpapan berdasarkan permohonan dari Cecilia Kusno Kwee dan termohon atas nama Jovinus Kusumadi, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kepala Panitra PN Balikpapan, Munir Hamid, memaparkan putusan PN Balikpapan terkait objek seluas 1.000 meter persegi yang berada di RT 13 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota telah dimenangkan oleh pemohon atasnama Cecilia Kusno Kwee pada awal tahun 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melakukan konstatering, yaitu peninjauan batas-batas dari objek yang akan dieksekusi. Sebelum eksekusi, kita lakukan konstatering yang disaksikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan termohon atau kuasa hukumnya,” ujarnya.
Setelah membacakan surat perintah konstatering dari PN Balikpapan, pihak terkait pun langsung memastikan batas-batas objek yang akan dieksekusi.
“Sesuai hasil yang kita tinjau, tidak ada bantahan dan BPN pun memastikan benar,” tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Cecilia Kusno Kwee, Achmad Rajib Subekti, mengatakan langkah ini dilakukan sebelum eksekusi dilakukan oleh PN Balikpapan. Di mana sejak tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan, pemohon pun ingin memiliki objek yang telah dimenangkan berdasarkan lelang.
“Jadi klien kami ini sudah menang lelang dan secara sah memiliki objek ini. Untuk itu dilakukan konstatering sebelum eksekusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad Rajib Subekti menjelaskan untuk jadwal eksekusi pihaknya masih menunggu jadwal dari PN Balikpapan. “Eksekusi menunggu PN Balikpapan. Yang pasti klien kami secara sah sebagai pemilik objek ini berdasarkan lelang negara,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, termohon, Jovinus Kusumadi enggan mengeluarkan satu kata pun dan memilih menghindari awak media.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo