spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semakin Meriah MTQ Antar OPD di Kukar, Persiapkan Hadiah Umrah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2025. Ajang bergengsi ini tidak hanya menjadi wadah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan kemampuan membaca Al-Quran, tetapi bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan birokrasi.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, kali ini tanggung jawab pelaksanaan MTQ berada di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan MTQ ini merupakan salah satu implementasi Gerakan Etam Mengaji (GEMA) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021. Tahun lalu, sebanyak 252 peserta dari berbagai OPD ambil bagian dan tahun ini diharapkan jumlahnya meningkat signifikan.

“Kami ingin semakin banyak ASN yang berpartisipasi. Apalagi, tahun ini ada kemungkinan apresiasi lebih besar, bahkan mungkin hadiah umrah bagi pemenang,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Antusiasme terhadap ajang ini semakin tinggi setelah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mendorong seluruh OPD untuk lebih aktif dalam GEMA. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan lebih banyak instansi yang mengirim perwakilan dan semakin memperkuat budaya membaca serta memahami Al-Quran di lingkungan pemerintahan.

Apabila animo peserta terus meningkat, bukan tidak mungkin MTQ antar OPD ini akan menjadi agenda tahunan yang semakin prestisius. Tidak hanya menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini diharapkan dapat membangun karakter ASN yang berlandaskan nilai-nilai Al-Quran.

“Tahun lalu, sebanyak 252 ASN ikut serta. Mudah-mudahan tahun ini lebih banyak dan apresiasinya bisa lebih besar lagi, mungkin berupa hadiah umrah,” harap Dendy penuh optimisme. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS