Langgar Aturan, Sat Lantas Paser Jaring 30 Motor

PASER – Maraknya aksi balap liar selama Ramadan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser menjaring puluhan unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan. Memasuki hari ketiga Ramadan total ada 30 unit motor yang disita.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko, menyebut kendaraan melanggar yang diamankan diantaranya tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar dan berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar didominasi remaja atau anak di bawah umur.

“30 unit kendaraan motor yang disita tersebut, lima unit diantaranya dikendarai oleh anak-anak, di mana kendaraannya tidak menggunakan knalpot sesuai standar,” kata Toni, Senin (3/3/2025).

Dari 30 unit kendaraan yang disita, rinciannya yakni lima unit diantaranya disita karena tidak menggunakan knalpot sesuai standar, tiga unit disita karena ngebut-ngebut di jalan dan lainnya disebabkan berkendara tanpa SIM termasuk pengendara di bawah umur.

“Semua kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah hari raya Idulfitri, hal ini bertujuan agar menjadi efek jera bagi pengendara motor yang melanggar,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih patuh dalam berkendara sebab Sat Lantas Polres Paser tidak tembang pilih dalam menindak bahkan apabila ada anggota yang melanggar tetap diberikan perlakuan yang sama.

“Banyak masyarakat termasuk anggota Polres Paser yang sudah kena tangkap dan kendaraannya telah disita mendatangi kami untuk dibantu, namun tetap disuruh menunggu sampai selesai lebaran sebagai efek jera,” tegasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI