spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu, 1,5 Kg Sabu Disita di Samarinda

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama tim pemberantasan BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, dan BNNK Balikpapan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Samarinda. Uniknya, sabu seberat 1,5 kilogram tersebut disimpan di sebuah gudang yang berfungsi sebagai kandang ayam di daerah Lempake, Samarinda Utara.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Gerilya, Samarinda.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tim BNNP Kaltim berhasil mengidentifikasi seorang pria mencurigakan yang melintas di lokasi yang diduga menjadi jalur transaksi.

“Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.34 WITA, tim kami melihat seorang pria yang mencurigakan. Setelah diikuti, tim melakukan penangkapan dan menemukan sabu di kendaraannya,” ungkapnya

Dari hasil penangkapan tersebut, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.586,02 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tegasnya

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS