Tingkatkan Pelayanan, Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Dipersiapkan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus mendorong pemekaran wilayah sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Luasnya cakupan wilayah kecamatan saat ini membuat sebagian warga kesulitan dalam mengakses layanan administrasi, terutama bagi mereka yang tinggal di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menyatakan wacana pemekaran ini telah lama menjadi aspirasi masyarakat, khususnya warga di desa-desa bagian bawah seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung.

“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk sekadar mengurus administrasi ke kantor camat. Oleh karena itu, pemekaran ini sangat penting agar pelayanan bisa lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Tego.

Menurut Tego, proses pemekaran wilayah terus mengalami kemajuan. Salah satu langkah awalnya adalah pemekaran desa sebagai syarat administratif. Desa Bangunrejo telah resmi dimekarkan menjadi Desa Sumber Rejo dengan Pejabat (Pj) Kepala Desa yang sudah ditunjuk untuk mengurus administrasi serta mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif.

Tidak hanya itu, Desa Bukit Pariaman saat ini turut dalam tahap pemekaran menjadi Desa Pariaman Makmur. Proses ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten dan saat ini tengah menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.

“Kalau semua berjalan sesuai rencana, Desa Pariaman Makmur akan segera menjadi desa persiapan. Ini akan menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pemekaran kecamatan,” jelasnya.

Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan kemajuan wilayah. Selain memangkas jarak akses pelayanan, pemekaran ini akan membuka peluang lebih besar dalam hal pengelolaan anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur di desa-desa yang sebelumnya kurang terjangkau.

Meski begitu, Tego menegaskan pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan memastikan semua tahapan administrasi dijalankan dengan benar.

“Kami mengikuti prosedur yang ada dan menunggu keputusan dari pemerintah daerah serta provinsi. Apabila semua proses berjalan lancar, pemekaran kecamatan ini bisa segera terwujud dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI