spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Balikpapan Akan Pasang 1.717 PJU di Enam Kecamatan

BALIKPAPAN – Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai wilayah di Kota Balikpapan. Pemasangan ini merupakan bagian dari program penerangan jalan yang berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan untuk tahun ini ada sebanyak 1.717 lampu PJU direncanakan akan dipasang dan tersebar di enam Kecamatan termasuk pemukiman dan jalan-jalan baru yang masih minim penerangan.

“Kami akan memasang 1.717 titik PJU. Ini untuk jalan-jalan baru serta kawasan pemukiman yang masih membutuhkan penerangan. Namun, jumlah ini masih kurang dan akan kami usulkan tambahan untuk tahun berikutnya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan pemasangan PJU ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemasangan baru dan pemeliharaan lampu yang sudah ada.

“Banyak permintaan dari masyarakat terkait lampu PJU yang mati, sehingga selain pemasangan baru ini kami juga harus tetap melakukan pemeliharaan agar penerangan tetap optimal,” jelasnya.

PJU yang akan dipasang di jalan-jalan baru ini menggunakan lampu tenaga surya (solar cell), terutama di lokasi yang belum memiliki jaringan listrik. Dishub akan menggunakan solar cell dengan tinggi tiang tujuh meter dan daya lampu 60 watt yang sesuai dengan standar penerangan jalan.

“Selain itu, Pemkot Balikpapan turut mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung program ini. Bantuan ini mencakup berbagai sektor, termasuk jalan dan lampu PJU. Saat ini, kami sedang mengusulkan tambahan pemasangan sekitar 50 titik PJU tenaga surya,” tambahnya.

Dengan pemasangan PJU ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama di malam hari semakin meningkat. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS