spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Turun Lapangan Sidak Ketersediaan dan Takaran Minyakita

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Subdit I Indagsi Satgas Pangan Ditkrimsus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat untuk memeriksa ketersediaan dan takaran minyak makan khususnya merek Minyakita, Selasa (11/3/2025).

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengatakan sidak dilaksanakan guna memastikan ketersediaan dan takaran Minyakita yang telah beredar di pasaran sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Hari ini Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan pengecekan di Pasar Pandansari, menyusul informasi yang beredar tentang peredaran Minyakita. Baik itu yang tidak sesuai dengan tarakan ataupun penjualan yang dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Lebih lanjut Haris Kurniawan menjelaskan dalam sidak ini ketersediaan Minyakita di salah satu toko yang paling banyak mendapat suplai minyak goreng kini ketersediaannya telah habis.

“Habisnya Minyakita di agen ini karena para distributor masih menunggu pengiriman minyaknya dari Pulau Jawa,” jelasnya.

Untuk harga penjualan disampaikan pemilik toko, ada kenaikan sedikit di atas HET. Hal ini terjadi karena pemilik toko sendiri mendapatkan harga minyak goreng tersebut di atas harga pada umumnya.
“Ini karena pemilik toko mengambil minyak gorengnya bukan dari distributor langsung atau pihak kedua,” tambahnya.

Terkait adanya kartel minyak, Haris menegaskan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah memang ada kartel minyak goreng. Namun dirinya memastikan apabila melihat kondisi yang terjadi saat ini sepertinya hanya terdapat kendala dalam pendistribusian.

“Tapi kendalanya di mana, kami nanti akan cari tahu,” tegasnya.

Pada kesempatan ini dilakukan penakaran Minyakita yang didapat dari beberapa toko untuk melihat takaran liter minyak yang ada di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Setelah melakukan pengecekan hasil masih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. “Untuk satu liter Minyakita, setelah kita takar masih sesuai satu liter,” pungkasnya.

Selain melakukan pengecekan ketersediaan terhadap minyak goreng, Satgas Pangan Polda Kaltim memeriksa Bahan Pokok Penting (Bapokting) yang ada di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img