spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GPM di Sangatta Utara, Sediakan 500 Paket Sembako

SANGATTA – Upaya dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sebanyak 500 paket sembako murah disalurkan dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Sangatta Utara, dimulai, Rabu (12/3/2025) sampai (14/3/2025).

Program ini diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) guna menekan dampak kenaikan harga bahan pokok serta menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan selama Ramadan.

Paket sembako yang disediakan dijual dengan harga Rp 102.000 per paket. Setiap paket berisi, beras 5 kg, gula pasir 1 kg, tepung terigu 1 kg dan minyak goreng 1 liter. Selain itu, masyarakat dapat membeli beras SPP kemasan khusus dengan harga Rp 60.000.
“Jadi ada 500 paket sembako yang disediakan dengan harga per paketnya Rp 102.000. Isinya sudah ada beras, gula, tepung terigu dan minyak goreng,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ery Mulyadi.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga, terutama mereka yang terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir.

Ery menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan ketersediaan bahan pangan dengan harga terjangkau.

“Kami berharap program ini bisa membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pasar,” katanya.

Salah satu penerima manfaat, Salmia, mengaku sangat terbantu dengan adanya program GPM.
“Harga sembako sekarang cukup mahal, jadi bantuan seperti ini sangat berarti bagi kami. Semoga program ini terus ada dan berlanjut,” katanya di sela-sela mengantre.

Program Gerakan Pangan Murah (GPM) ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menghadapi fluktuasi harga pangan serta memperkuat ketahanan pangan di masyarakat. Pemerintah dan berbagai pihak terkait terus berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS