SK Akan Diterbitkan dan Anggaran Dipersiapkan untuk PPPK Kutim

SANGATTA- Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) Mursalim, menyampaikan pihaknya telah mengusulkan agar pengangkatan PPPK tetap berjalan sesuai jadwal tanpa harus melakukan penginputan ulang dalam sistem.

Menurut Mursalim, apabila surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan tidak perlu dilakukan penginputan ulang, maka Surat Keputusan (SK) teknis yang diterbitkan pada 28 Februari akan berlaku dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025.

“Kutim yang termasuk siap untuk mengangkat PPPK, karena dari segi anggaran dan formasi masuk. Tidak ada hambatan di dalamnya. Jadi kemungkinan kalau untuk formasi PPPK diikuti Insya Allah tidak ada kendala. Anggaran untuk pengangkatan PPPK tetap tersedia, termasuk alokasi dana untuk perpanjangan kontrak tenaga kerja kategori 2D,” jelas Mursalim usai mengikuti Hearing bersama DPRD Kutim, Selasa (18/3/2025).

Namun, ketika penginputan ulang diperlukan, maka proses ini akan memakan waktu sekitar 30 hari. “Tetapi kalau dianulir, otomatis ‘kan BKPSDM menginput ulang dan menginput ulang, itu di angka 3.700 itu memakan waktu lebih kurang 30 hari begitu lama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan secara teknis pemerintah daerah sudah menerima Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, akibat adanya penundaan dari pemerintah pusat, sistem perekrutan saat ini masih diblokir dan menunggu surat edaran resmi dari Menpan RB.

“Sebelum ada penundaan, kita sudah mendapatkan Pertek dari BKN untuk pengangkatan PPPK per 1 Maret 2025. Namun, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah bisa menggunakan Pertek yang lama atau harus menginput ulang data,” ujar Misliansyah.

Ia menambahkan Kutai Timur menargetkan seluruh proses pengangkatan tahap pertama yang melibatkan sekitar 3.700 pegawai dapat segera diselesaikan sebelum Oktober 2025. Sementara itu, tahap kedua yang masih menunggu jadwal seleksi akan dituntaskan paling lambat pada Oktober 2025.

“Kami berharap tidak perlu penginputan ulang agar proses bisa lebih cepat. Kalau semuanya lancar, maka PPPK yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan SK dengan TMT 1 Maret 2025,” harapnya.

Senada, Ketua DPRD Kutim Jimmi mengungkapkan ada kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran dan dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para calon PPPK yang telah lulus seleksi.

“Kami memahami kegelisahan para calon PPPK yang menunggu kepastian. Saat ini, ada angin segar karena Kutim sudah siap untuk menerbitkan SK dan dananya telah tersedia, tinggal sistemnya nanti apakah data yang sudah ada atau harus diinput ulang, jadi memerlukan waktu karena ada ribuan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi harapan besar bagi ribuan calon PPPK yang sebelumnya khawatir akan nasib mereka setelah dinyatakan lulus seleksi. Dengan kepastian ini, mereka bisa segera menjalankan tugasnya secara resmi sebagai tenaga profesional yang berkontribusi dalam pelayanan publik di Kutai Timur.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI