BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan menangkap seorang pria berinisial DG (41) warga Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan lantaran DG telah melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) di saat malam takbiran lalu.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan pelaku beraksi di kawasan pertokoan Werehouse, Kelurahan Damai Bahagia sekitar 20.30 WITA dengan membobol sebuah mess pekerja alat berat dan mengambil 11 unit sparepart alat berat.
“Kejadiannya di Mess United Tracktor, di mana pelaku mengambil sparepart dengan nominal kerugian korban mencapai Rp 255 juta lebih,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan dengan berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian beberapa pekerja alat berat mengenal pelaku. Tidak butuh waktu lama, unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mendatangi pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya berhasil dibawa ke Makopolsek Balikpapan Selatan.
“Kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuannya terdesak oleh kebutuhan ekonomi karena mau Lebaran,” jelas Abu Sangit.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama hingga 12 tahun.
Kapolsek Balikpapan Selatan pun mengimbau masyarakat dan penjaga keamanan lingkungan tempat kerja agar dapat meningkatkan keamanan dan melakukan patroli dengan rutin.
“Tujuannya agar meminimalisir niat jahat orang untuk melakukan sesuatu di lingkungan kita,” ungkapnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo