Terkait Aksi Damai TK2D, BKPSDM Kutim Bantah Ada Intimidasi

SANGATTA – Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengikuti aksi damai menolak penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur memberikan klarifikasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan BKPSDM Kutai Timur, Ardiansyah, menegaskan tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap para TK2D yang menyuarakan aspirasinya dalam aksi damai tersebut. Ia menyatakan pihaknya menghargai hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak benar kalau dikatakan ada intimidasi. Kami di BKPSDM memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan harapan para tenaga kerja terhadap masa depan mereka,” ujar Ardiansyah saat ditemui di kantor BKPSDM, Kamis (10/4/2025).

Ardiansyah membenarkan pihaknya memang meminta data nama-nama TK2D yang ikut serta dalam aksi damai tersebut. Namun, ia menegaskan terkait permintaan tersebut semata-mata merupakan bagian dari upaya pembinaan, mengingat para TK2D tersebut nantinya diangkat menjadi PPPK dan berada di bawah pembinaan BPKSDM.

“Tujuan saya mengumpulkan teman-teman nanti menjadi satu bagian dari perwakilan mereka. Bahwa pembinaan mereka di bawah BKPSDM. Hak mereka sebagai PPPK dalam segi disiplin ataupun kinerja sama,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan pemanggilan hanya ditujukan kepada TK2D yang terlibat dalam aksi tersebut adalah untuk mempermudah penyampaian informasi pembinaan. Menurutnya, mereka lebih vokal sehingga komunikasi bisa lebih efektif tanpa harus memanggil semuanya.

“Tidak semua peserta aksi dipanggil, melainkan hanya sekitar 25 orang dari masing-masing koordinator, jadi yang vokal ini saya kumpulkan agar nantinya enak menyampaikan ke yang lain,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI