TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram lebih. Pemusnahan dilakukan di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025) sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang awal tahun 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 12 kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2025.
“Jumlah total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.558,52 gram. Dalam pengungkapan ini, kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih yang dicampur dengan detergen. Setelah itu, air rebusan dibuang ke dalam septic tank (tangki septik). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para tersangka, penasihat hukum serta aparat penegak hukum lainnya.
Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti di atas lima gram, dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polres Berau tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Sahruddin
Editor: Yahya Yabo