Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Pasar Sangatta, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

SANGATTA- Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara kembali menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di area Pasar Raya Sangatta Selatan berhasil diungkap hanya dalam waktu empat hari.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Seorang warga memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO di dalam area pasar, tepatnya di Jalan Pasar RT 001, Desa Sangatta Selatan. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.00 WITA korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 22 April 2025, dua orang tersangka berhasil diamankan. Keduanya berinisial GK (19) dan MU (16), diduga kuat terlibat dalam pencurian motor tersebut.

“Selain satu unit motor Honda Beat yang dilaporkan hilang, kami juga mengamankan satu unit motor Honda Astrea bernomor polisi KT 4083 DL yang diduga hasil curian,” ungkap Iptu Alan saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI