KUTAI TIMUR – Polemik hibah lahan yang melibatkan ratusan hektare tanah milik Kelompok Tani Busang Dengen, Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur terus bergulir. Warga menyuarakan keresahan mereka menyusul dugaan pencaplokan lahan yang kemudian dihibahkan kepada sebuah koperasi dan dijual ke perusahaan tanpa persetujuan petani.
Para petani sawit di wilayah tersebut secara tegas membantah pernah menghibahkan lahan miliknya kepada pihak mana pun.
Bahkan lahan yang dipermasalahkan selama ini telah aktif berproduksi dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Para petani menyebut penggunaan istilah ‘hibah’ sebagai bentuk penyesatan serta pelanggaran atas hak kepemilikan mereka.
Desakan terhadap koperasi agar membatalkan hibah dan mengembalikan lahan ke masyarakat semakin kuat. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada warga.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Ardiansyah telah menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam proses hibah lahan tersebut.
Hasil awal investigasi Inspektorat mengungkap fakta penting yakni lahan yang dihibahkan bukan merupakan aset milik Desa Long Pejeng maupun Desa Long Lees, serta proses hibah dilakukan tanpa akta notaris yang sah.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan surat hibah.
Dari temuan itu, Ardiansyah kemudian memberikan instruksi kepada dua kepala desa yakni Kepala Desa Long Pejeng dan Kepala Desa Long Lees untuk mencabut surat hibah tersebut.
Menindaklanjuti arahan Bupati Kutai Timur, Kepala Desa Long Pejeng, Krispensius dan Kepala Desa Long Lees, Leonardo secara resmi mencabut surat hibah tersebut dalam musyawarah pencabutan hibah tanah.
“Berdasarkan surat Bupati Kutai Timur nomor R-700.1.2.1/304/ITKAB.IRK tanggal 2 Juli 2024, surat hibah tersebut telah kami cabut,” tegas Krispensius.
Leonardo menambahkan pencabutan dilakukan sesuai instruksi bupati yang menemukan surat hibah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, tokoh masyarakat Nganggung menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan sepihak yang merugikan para petani.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang merugikan masyarakat ini,” ungkapnya.
Saat ini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang akan menentukan status kepemilikan lahan secara sah.
Wakil Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Rasab, berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan.
“Kami berharap penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum atas tanah kami,” ujarnya.
Walau surat hibah telah dicabut, bayang-bayang ketidakpastian masih menyelimuti warga Desa Long Pejeng dan Desa Long Lees. Masyarakat berharap langkah hukum ke depan dapat segera memberikan kejelasan dan mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah mengusik ketenteraman desa.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





