Desa Loa Lepu Persiapkan Pembangunan Lebih Terstruktur Menuju Desa Mandiri

TENGGARONG – Tidak lagi sekadar membangun infrastruktur dasar, Desa Loa Lepu di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini melangkah ke arah pembangunan jangka panjang yang lebih terstruktur. Pemerintah Desa setempat tengah menyusun master plan sebagai fondasi menuju desa mandiri yang progresif, berdaya saing, dan menginspirasi.

Kepala Desa Loa Lepu, Sumali, menegaskan pada 2025 menjadi titik tolak penting dalam transformasi desa. Setelah berhasil memenuhi kebutuhan dasar warga, kini Loa Lepu siap mengembangkan potensi lokal secara lebih strategis.

“Sekarang saatnya kita fokus ke arah pembangunan yang visioner. Kita susun master plan untuk menggali potensi desa secara maksimal dan menyusun langkah jangka panjang,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Langkah ini tidak dilakukan secara eksklusif. Loa Lepu menjalin kerja sama lintas daerah dengan Desa Ponggo di Pulau Jawa yang telah terbukti sukses menjalankan program inovatif di bidang wisata, lingkungan hidup, dan ekonomi kerakyatan.

“Kami ingin belajar dari keberhasilan Desa Ponggo. Tidak hanya meniru, tapi mengadaptasi cara mereka membangun desa secara menyeluruh dan berdampak,” jelas Sumali.

Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam cetak biru pembangunan ini. Loa Lepu sedang menyiapkan kebun-kebun produktif yang akan mendukung program makan gratis nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal berbasis desa.

Yang menarik, salah satu sentral kitchen program makan gratis akan dibangun langsung di Loa Lepu, menjadikan desa ini tidak hanya sebagai produsen, tetapi penggerak utama rantai pasok pangan.

“Kami ingin Loa Lepu tidak hanya menjadi penyedia bahan pangan, tapi bagian aktif dalam rantai distribusinya. BUMDes akan dilibatkan penuh,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI