Masih Jadi Ancaman Berlalu Lintas, Kendaraan ODOL Dirazia Dishub Balikpapan

BALIKPAPAN – Kendaraan dengan Over Dimensi Over Loading (ODOL) masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan di Kota Balikpapan. Meski berbagai upaya pengawasan dilakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengakui terkait penertiban kendaraan ODOL kerap menemui kendala, terutama akibat derasnya arus kendaraan proyek strategis nasional yang melintas di wilayah Balikpapan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Balikpapan, Suparli, melalui Sekretaris Dishub Kota Balikpapan, Budy Mulyatno, mengatakan kendaraan yang kelebihan muatan sering melintas di jalur utama seperti Jalan Soekarno-Hatta kilometer 13. Di mana jalur itu menjadi titik strategis karena Balikpapan berfungsi sebagai pintu gerbang utama penghubung antar wilayah di Kalimantan Timur.

“Balikpapan menjadi jalur masuk kendaraan dari Pelabuhan Semayang maupun Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Pulau Balang. Sebelum melanjutkan perjalanan ke kabupaten atau kota lain, kendaraan ini harus melewati wilayah kami terlebih dahulu,” ujar Budy, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut Budy menjelaskan penanganan terhadap kendaraan kelebihan muatan pun dilakukan melalui dua jalur. Pertama, saat pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Balikpapan. Kedua, saat pelaksanaan razia gabungan bersama kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur.

Kendati demikian, Dishub Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan penuh dalam penimbangan kendaraan di jalan raya. Sebab, penegakan hukum melalui kegiatan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Perhubungan melalui BPTD.

“Kegiatan penimbangan di jalan bukan kewenangan Dishub. Di Kalimantan Timur, UPPKB hanya ada di dua titik yaitu di Paser dan di kilometer 38 Samboja,” jelasnya.

Tantangan terbesar dalam menertibkan kendaraan ODOL yakni tingginya volume kendaraan luar daerah yang masuk ke Balikpapan. Banyak di antaranya membawa material proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Mobilitas kendaraan berat ini tidak bisa dipungkiri, apalagi proyek-proyek besar sedang berlangsung. Ini yang membuat upaya pengendalian ODOL semakin sulit,” tambah Budy.

Selain keterbatasan kewenangan, Dishub menghadapi kendala dalam hal jumlah personel dan fasilitas pendukung, seperti alat timbang portabel. Sehingga, kondisi tersebut membuat razia rutin hanya bisa dilakukan secara terbatas dan bergantung pada kerja sama lintas sektor. Untuk mengatasi tantangan itu, Dishub Kota Balikpapan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan BPTD.
Operasi gabungan rutin digelar untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi.

“Sinergi antar instansi menjadi kunci. Kami berkomitmen menciptakan iklim transportasi yang aman dan lancar di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Ia menekankan agar pemerintah pusat turut serta untuk melakukan upaya lebih besar, termasuk peningkatan jumlah fasilitas UPPKB dan penyebaran alat timbang portabel di jalur-jalur rawan ODOL. Dengan langkah tersebut, pengawasan ditingkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI