Ciptakan Kamtibmas Pasca Insiden Kapal, Polairud Balikpapan Rutinkan Patroli Perairan

BALIKPAPAN – Upaya dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah perairan, Satuan Polairud Polresta Balikpapan menggelar kegiatan penjagaan dan Pembinaan Masyarakat (Binmas) air, Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan pasca insiden tenggelamnya kapal fery beberapa waktu lalu yang sempat menggemparkan warga pesisir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Cuhsen, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana perairan yang kondusif serta mencegah terjadinya kecelakaan laut, pencurian, dan tindak pidana lainnya.

“Kami melaksanakan kegiatan ini dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA di seluruh wilayah hukum perairan Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Cuhsen menjelaskan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aipda Julfan Manurung dan Bripda I Wayan Dodi. Berbagai langkah mitigasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat pesisir dan pengguna transportasi air, seperti mengutamakan keselamatan di atas kapal.

“Kami mengimbau masyarakat pesisir untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar pantai. Menganjurkan nelayan memantau kondisi cuaca dari BMKG sebelum melaut dan memastikan kelayakan kapal,” jelasnya.

Personel Satpolairud Polresta Balikpapan mengingatkan motoris speed boat untuk selalu mengenakan life jacket (jaket keselamatan) dan memberikan arahan keselamatan kerja bagi para pekerja pelabuhan sesuai dengan standar yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan stabilitas Kamtibmas di wilayah perairan Balikpapan, mencegah tindak kriminal, serta kecelakaan laut hingga menciptakan kondisi ‘zero kriminalitas’ di kawasan perairan.

“Kegiatan patroli dan sambang berjalan lancar dan terkendali. Situasi perairan saat ini aman. Polairud Balikpapan terus mengintensifkan pengawasan dan edukasi sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah perairan,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI