SANGATTA – Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) melalui operasinya membuahkan hasil usai menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sulawesi, gang Sulawesi 1, RT 025. Setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JU alias Mami (29) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung bergerak. Penyelidikan dan pemantauan dilakukan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah barakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar JU, polisi menemukan empat poket besar sabu yang disembunyikan rapi di dalam wadah bekas handbody yang diletakkan di atas lemari. Selain sabu, petugas menyita satu unit handphone, sendok takar, plastik klip bening, serta wadah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Saat diinterogasi, JU mengaku mendapatkan sabu melalui sistem jejak dari seseorang berinisial Y, di mana saat ini masuk dalam radar penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Iptu Erwin menegaskan pengungkapan ini tidak akan terjadi tanpa peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. Kami mengajak masyarakat terus melapor kalau menemukan aktivitas mencurigakan. Sekecil apa pun informasi, sangat berharga bagi kami,” pungkasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, JU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





