DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Aturan Lama Dinilai Tak Relevan

SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam sudah tidak relevan dengan kondisi Sungai Mahakam saat ini. Ia mendorong agar regulasi tersebut segera direvisi secara menyeluruh.

Menurut Hasanuddin, Perda yang diterbitkan lebih dari tiga dekade lalu tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan infrastruktur maupun meningkatnya aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam.

“Perda ini dibuat saat Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru belum ada. Sekarang lalu lintas kapal jauh lebih padat, dan pengaturannya harus disesuaikan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Ruhui Rahayu, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/5/2025).

Ia menekankan pentingnya pengelolaan alur sungai dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, bukan pihak ketiga. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Kita ingin Perda yang baru nanti mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Saat ini, DPRD Kaltim tengah menyusun draf revisi Perda bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan para pemangku kepentingan. Hasanuddin mengakui proses revisi tidak mudah, karena menyangkut sejumlah sektor strategis seperti pelayaran, tata ruang, lingkungan, hingga investasi.
Ia juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus guna mempercepat proses pembahasan regulasi tersebut.

“Perda lama ini sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Jadi perlu dirumuskan ulang agar lebih adaptif dengan kondisi terkini,” jelasnya.

Perda Nomor 1 Tahun 1989 secara khusus mengatur lalu lintas air di atas dan di bawah jembatan, termasuk batas tinggi dan lebar kapal yang melintas di bawah jembatan, serta kewajiban mematuhi rambu-rambu lalu lintas sungai.

Namun, seiring bertambahnya jumlah jembatan dan jenis kapal yang melintasi Sungai Mahakam, regulasi tersebut dinilai tidak lagi memadai.

“Sungai Mahakam adalah urat nadi Kalimantan Timur. Tidak bisa lagi dikelola dengan aturan lama,” pungkasnya.
(Adv/NRD/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI