SANGATTA – Polemik batas wilayah Kampung Sidrap kembali mencuat ke permukaan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), memerintahkan dilakukannya mediasi ulang antara Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Mediasi kali ini diminta untuk difasilitasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Putusan ini menyusul penilaian MK upaya mediasi sebelumnya belum berjalan secara optimal. Sebagai langkah menata ulang proses, Mahkamah memandang perlu adanya peran aktif pemerintah provinsi untuk menjembatani kepentingan ketiga daerah yang mengklaim wilayah tersebut.
Meski belum ada keputusan final, Pemerintah Kutim tetap teguh pada pendiriannya, Kampung Sidrap masih sah berada dalam wilayah Kutim, baik dari aspek hukum maupun administrasi.
“Kami cukup optimistis, karena perubahan wilayah itu tidak bisa sembarangan. Harus ada persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” tegas Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman kepada awak media.
Ia mengungkapkan Pemkab Kutim telah mengambil langkah administratif strategis yakni dengan membentuk desa persiapan di kawasan Kampung Sidrap. Langkah ini, menurutnya telah mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim.
“Surat dari Pemprov sudah kami tindak lanjuti dan DPRD Provinsi telah merespons. Inilah dasar kami membentuk desa persiapan di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses mediasi lanjutan yang akan digelar di tingkat provinsi. Pemkab Kutim, akan membawa seluruh argumentasi hukum dan administrasi yang diperlukan untuk memperkuat klaim atas wilayah tersebut.
“Kami siap hadir, kami akan buktikan posisi kami kuat secara regulasi,” ujarnya mantap.
Sengketa wilayah Kampung Sidrap sendiri telah menjadi isu yang sensitif selama beberapa waktu terakhir. Ketiga daerah Kutim, Bontang, dan Kukar masing-masing mengklaim kawasan itu sebagai bagian dari wilayah administratifnya. MK kini menempatkan proses mediasi sebagai jalan utama sebelum mengambil putusan final.
Meski belum ada putusan final, satu hal yang tampak jelas, perebutan atas Sidrap bukan sekadar soal garis di peta tapi cerminan dari pentingnya tata kelola wilayah yang tertib dan sah secara hukum.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





