DPRD Kaltim Optimistis Gratispol Tetap Maksimal Meski Pangkas Program Lain

SAMARINDA – Program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yakni Gerakan Pendidikan Gratis dan Total (Gratispol), akan mulai dijalankan secara bertahap pada tahun ini. Tahap awal program menyasar peserta didik baru, mulai dari siswa sekolah hingga mahasiswa baru, pada tahun ajaran mendatang, dengan alokasi anggaran awal sebesar Rp750 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan optimisme bahwa program ini dapat berjalan optimal, meskipun jumlah penerima manfaat sangat besar.

“Kami yakin program Gratispol akan berjalan dengan baik. Kalau nanti ada kekurangan, pasti akan diperbaiki,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Namun, Ananda juga mengakui bahwa agar program ini dapat terlaksana dengan lancar, Pemerintah Provinsi Kaltim harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk memangkas beberapa program non-prioritas.

“Sudah ada beberapa anggaran yang dialihkan demi mendukung penuh program utama Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi nasional yang diusung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa program Gratispol telah melalui proses perencanaan dan kajian anggaran yang matang, sehingga tidak akan membebani kondisi fiskal daerah secara berlebihan.

“Tentu kita sudah melihat kondisi keuangan daerah. Yang utama harus didahulukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahap awal pelaksanaan, peserta didik baru akan menerima bantuan berupa seragam sekolah, sepatu, hingga tas. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, bantuan Gratispol tidak diberikan secara merata. Pemerintah akan menetapkan kriteria khusus untuk menentukan penerima manfaat berdasarkan jurusan atau fakultas tertentu.
(ADV/DPRDKALTIM/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI