DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas terhadap Penambang Ilegal di KHDTK Unmul

SAMARINDA – Aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menuai kecaman keras dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Lahan pendidikan dan penelitian yang semestinya dilindungi justru dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini jelas mencoreng nama dunia pendidikan. Harus ada tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang,” tegas Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Gabungan di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (5/5/2025).

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan keprihatinannya atas perusakan hutan pendidikan seluas 3,2 hektare. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai ruang belajar dan praktik lapangan bagi mahasiswa serta generasi muda.

“Penambangan ilegal memang marak di Kalimantan Timur. Bahkan kawasan KHDTK pun tidak luput dari perambahan,” ujarnya.

Damayanti menegaskan bahwa meskipun izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki peran dalam pengawasan.

“Memang izin dikeluarkan pusat, tapi bukan berarti Pemprov lepas tangan. Kita harus tetap memantau dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya upaya reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pasca-pertambangan. Dalam kasus KHDTK, kerusakan ekosistem berdampak langsung terhadap hilangnya ruang pendidikan.

“Secara ekosistem, lahan yang rusak ini menghilangkan ruang belajar untuk anak-anak kita. Dampaknya tidak ringan,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjut Damayanti, menyerahkan proses penegakan hukum kepada Gakkum KLHK Kalimantan dan Polda Kaltim. Namun ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak lagi terjadi pembiaran terhadap perusakan kawasan pendidikan.

“Ketegasan pemerintah sangat penting demi menjaga masa depan pendidikan kita dari bayang-bayang industri tambang,” pungkasnya.

(ADV/DPRDKALTIM/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI