SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya akuntabilitas dan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan rekomendasi LKPj tahun anggaran 2024.
Anggota Pansus, Muhammad Husni Fahruddin, menekankan bahwa jika terdapat rekomendasi dari LKPj sebelumnya yang tidak dijalankan, maka gubernur wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait.
“Bila ada pengulangan kesalahan yang sudah pernah direkomendasikan untuk diperbaiki, maka kepala OPD-nya harus dievaluasi, bahkan diganti,” tegas legislator asal Kutai Kartanegara ini.
Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus ke Kementerian Dalam Negeri pada 15 Mei 2025. Delegasi Pansus yang hadir dalam konsultasi ini terdiri dari Muhammad Husni Fahruddin, Damayanti, serta sejumlah tenaga ahli dan staf. Mereka diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, lantai 16 Gedung H Kemendagri.
Pansus berkomitmen memastikan bahwa evaluasi terhadap OPD bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. (ADV/DPRDKALTIM/NRD).





