SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD: Tanah Itu Milik Sah Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Polemik panjang terkait lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023, DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) SMAN 10 akan kembali dilaksanakan di Kampus A, Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pemindahan sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, status lahan yang saat ini ditempati Yayasan Melati juga telah diputuskan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui putusan MA lainnya, Nomor 72 PK/TUN/2017.

“Keputusan Mahkamah itu harus dilaksanakan, karena sudah inkrah. Tidak ada lagi keputusan di atasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/5/2025) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda.

Ia menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya SMAN 10 merupakan aset resmi Pemprov Kaltim. Jika di kemudian hari Yayasan Melati merasa memiliki bukti kepemilikan bangunan, maka jalur hukum adalah opsi yang terbuka.

“Kalau memang Yayasan Melati memiliki bukti bahwa bangunannya milik mereka, tentu kita persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Kaltim tetap memperhatikan aspirasi masyarakat di kawasan Samarinda Seberang, khususnya terkait akses pendidikan.

“Kita tidak menutup mata atas aspirasi masyarakat. Mengenai pembangunan sekolah baru atau kebijakan lain, itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi,” tambah Andi Satya.

Dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta kebijakan pemerintah. (ADV/DPRDKALTIM/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI