Edarkan Pil Ekstasi, Kakak Adik Ditangkap Polres Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial R (32) dan A (28) yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi dengan merek Rolex dan Adidas di Kota Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan kedua pemuda yang ditangkap berstatus kakak adik dan ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, Jumat (23/5/2025) terkait adanya peredaran gelap narkoba jenis ekstasi.

“Ada informasi yang masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di kediaman mereka,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Bangkit Dananjaya menjelaskan dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sebanyak 83 butir pil ekstasi yang diketahui didapat dari seorang bandar dari Kota Samarinda.

“Pemasoknya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran. Dari Kota Samarinda,” jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, pil ekstasi tersebut dibeli seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per butir. “Target pasarnya adalah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk beberapa karyawan swasta,” tambah Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan.

Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI