Disperindag Kukar Siapkan Langkah Bertahap Hadapi Peluang Ekspor Tanpa Kuota

TENGGARONG – Rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan membuka peluang ekspor tanpa kuota disambut secara hati-hati namun optimis oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar). Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang baru bagi pengembangan produk-produk lokal, khususnya dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa Kukar memiliki potensi besar untuk masuk ke pasar ekspor, namun perlu disiapkan dengan matang. Saat ini, Kukar tercatat memiliki lebih dari 85 ribu pelaku UMKM, dengan sekitar 20 ribu di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman. Salah satu sektor yang cukup diminati pasar luar negeri.

 

“Kami melihat kebijakan ini sebagai peluang, namun untuk bisa benar-benar memanfaatkannya, kita perlu memperkuat sisi produksi, mutu, dan konsistensi pasokan,” jelas Sayid, Jumat (2/5/2025).

 

Sayid menuturkan, beberapa produk unggulan Kukar seperti lidi sawit dari Muara Kembang telah menembus pasar India dan Pakistan. Meski demikian, sebagian besar ekspor masih bersifat terbatas dan belum tercatat secara formal dalam sistem kepabeanan nasional.

 

Permasalahan umum yang dihadapi pelaku UMKM, menurutnya, meliputi keterbatasan skala produksi, belum terpenuhinya standar mutu ekspor, serta pola usaha yang masih berbasis rumah tangga. Dalam kondisi seperti itu, peningkatan permintaan dari luar negeri bisa menjadi tantangan jika tidak diikuti dengan kesiapan produksi yang memadai.

 

Sebagai upaya menghadapi tantangan tersebut, Disperindag Kukar mulai mendorong kerja sama antar pelaku usaha sejenis, terutama di sektor makanan olahan seperti amplang, kerupuk, dan kue tradisional. Pembentukan himpunan atau kelompok produsen diharapkan dapat membantu konsolidasi produksi dan mempermudah distribusi.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus memperkuat pasar lokal. Melalui Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Belanja Produk Lokal, Disperindag mendorong agar lembaga pemerintah, dunia usaha, dan institusi lainnya mengutamakan produk-produk lokal Kukar dalam kegiatan belanja mereka.

 

“Sebelum bicara ekspor besar-besaran, kita ingin memastikan dulu bahwa pasar lokal bisa menyerap produksi UMKM secara konsisten. Ini akan jadi modal awal untuk masuk ke pasar yang lebih luas,” pungkas Sayid. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI