Ahmad Yani Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Kukar Definitif Gantikan Almarhum Junaidi

TENGGARONG – Setelah enam bulan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) segera memiliki ketua definitif. Ahmad Yani, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, ditetapkan sebagai pengganti almarhum Junaidi melalui Rapat Paripurna ke-2 yang berlangsung pada Senin (5/5/2025).

 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, yang telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Kukar. Saat ini, proses administratif sedang berjalan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) yang akan dikirimkan kepada Bupati Kukar, sebelum diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.

 

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menyebutkan bahwa penyusunan SK dan berita acara diperkirakan akan selesai dalam dua pekan. “Proses administrasi kami percepat agar pelantikan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Ahmad Yani sendiri bukan sosok baru di DPRD Kukar. Ia saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV dan merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan V, yang meliputi Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja Barat.

 

Menanggapi kepercayaan yang diberikan, Ahmad Yani menyampaikan komitmennya untuk membangun hubungan kerja yang sinergis antar-lembaga serta memperkuat fungsi DPRD dalam pengawasan dan perumusan kebijakan daerah.

 

“Kami ingin menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, termasuk eksekutif, agar kebijakan yang dihasilkan DPRD benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yani.

 

Penetapan ketua definitif ini diharapkan dapat mendorong kinerja DPRD Kukar menjadi lebih stabil dan fokus, mengingat agenda legislasi dan pengawasan daerah ke depan masih cukup padat.

 

“Semangat gotong royong ini harus diterjemahkan dalam langkah konkret, baik dalam perumusan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam proses pembangunan Kukar,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI