DPMD Kukar Kawal Ketat Tahapan Pemekaran Desa, Fokus pada Kualitas Layanan dan Kepastian Administratif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memfasilitasi proses pemekaran desa sebagai bagian dari strategi peningkatan pelayanan dan efisiensi tata kelola wilayah. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kelengkapan teknis dan kesepakatan antarwilayah.

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah wilayah administratif, tetapi bertujuan memperkuat kemandirian desa dan memperpendek jarak layanan kepada masyarakat.

 

“Tujuan utama dari pemekaran adalah meningkatkan efektivitas pelayanan serta mempercepat distribusi pembangunan yang merata hingga ke wilayah pelosok,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

 

Beberapa wilayah yang saat ini sedang menjalani proses menuju desa persiapan di antaranya Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan. Keempat wilayah tersebut tengah menyusun dokumen teknis meliputi peta wilayah, titik koordinat, dan kesepakatan batas antarwilayah, sebagai syarat utama pengajuan pemekaran.

 

DPMD Kukar memastikan bahwa setiap tahapan dilalui secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen, proses konsultasi publik, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam prosesnya, DPMD juga memberikan pendampingan teknis dan sosial untuk menghindari potensi tumpang tindih administrasi atau gesekan antarwarga.

 

“Selain aspek legal dan teknis, kami menekankan pentingnya kesepahaman sosial agar pemekaran dapat berjalan lancar dan diterima semua pihak,” tambah Arianto.

 

Usulan pemekaran desa nantinya akan diajukan ke Bupati Kukar, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme penetapan resmi.

 

Arianto menekankan bahwa pemekaran desa adalah bagian dari penguatan otonomi lokal, sekaligus upaya untuk mempermudah pelaksanaan program-program pembangunan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

 

“Jika struktur dan sistem desa sudah siap, kami yakin pemekaran ini bisa memberikan dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam mempercepat akses layanan dan partisipasi warga dalam pembangunan desa,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI