Bupati Kukar Lepas Jemaah Haji Kloter 3 dari Masjid Agung Sultan Sulaiman

TENGGARONG – Sebanyak ratusan jemaah haji asal Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 3 resmi dilepas keberangkatannya oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Selasa (6/5/2025). Acara pelepasan berlangsung di Masjid Agung Sultan Sulaiman, diawali dengan pelaksanaan salat Subuh berjemaah yang diikuti oleh calon jemaah bersama keluarga dan pejabat terkait.

 

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan proses ibadah yang memerlukan kesiapan lahir dan batin. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga niat dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

 

“Keberangkatan ini tentu melalui proses yang panjang. Maka perlu disertai rasa syukur dan kesiapan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tertib,” ujarnya.

 

Pemkab Kukar, lanjut Edi, turut berperan dalam mendukung kelancaran keberangkatan jemaah haji setiap tahunnya. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama Kementerian Agama Kukar, tim kesehatan, dan pembimbing ibadah telah berkoordinasi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan jemaah selama proses keberangkatan hingga kepulangan.

 

“Pemerintah terus melakukan evaluasi agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik. Dari sisi logistik, kesehatan, dan pembinaan, semuanya kami dukung agar berjalan optimal,” jelasnya.

 

Jumlah jemaah haji asal Kukar tahun ini mendekati 600 orang, dengan sekitar 200 jemaah berasal dari Kecamatan Tenggarong. Mereka dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci melalui Embarkasi Balikpapan pada 9 Mei 2025.

 

Di akhir acara, Bupati Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan keberangkatan, termasuk keluarga jemaah yang telah memberikan dukungan moral.

 

“Semoga seluruh jemaah diberikan kemudahan dan keselamatan dalam menjalankan ibadah, serta kembali ke Kukar dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI