DPMD Kukar Kembangkan Sistem Digital untuk Penguatan Kelembagaan Desa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya memperkuat fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah mengintegrasikan pendekatan digitalisasi kelembagaan sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola di desa.

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa upaya ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembinaan yang lebih terstruktur, termasuk rencana digitalisasi sebagai alat pendukung.

 

“Kami ingin seluruh proses kelembagaan berjalan lebih tertib dan akuntabel. Digitalisasi bisa membantu dalam mencatat, memantau, dan merespons dinamika lembaga-lembaga desa secara lebih cepat,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

 

DPMD Kukar tengah mengembangkan aplikasi digital khusus kelembagaan desa, yang dirancang untuk mencatat data pengurus, program kerja, dan aktivitas rutin lembaga masyarakat seperti RT, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna, hingga Lembaga Adat. Aplikasi ini juga akan memudahkan proses pelaporan dan evaluasi oleh pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

 

“Dari basis data yang terintegrasi, kami bisa mengetahui lembaga mana yang aktif, mana yang perlu dukungan, serta program apa yang perlu diperkuat ke depannya,” tambah Arianto.

 

Selain menyiapkan perangkat digital, DPMD Kukar juga sedang melakukan inventarisasi dan klasifikasi kelembagaan yang aktif di desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk menyusun strategi pembinaan dan peningkatan kapasitas secara lebih tepat sasaran.

 

Berdasarkan pemantauan sementara, beberapa lembaga seperti RT, Posyandu, dan PKK dinilai telah menunjukkan kinerja yang konsisten. Sementara itu, LPM dan Karang Taruna akan menjadi prioritas pendampingan lanjutan agar fungsinya semakin optimal dalam mendukung kegiatan masyarakat.

 

“Kami tidak ingin kelembagaan hanya formalitas. Kehadiran mereka harus memberi manfaat dan menjadi bagian dari solusi di tingkat lokal,” katanya.

 

“Kami ingin mendorong pemerintahan desa yang partisipatif dan responsif. Dan itu dimulai dari kelembagaan yang kuat dan berdaya,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI