Kukar Dorong Kemitraan Berbasis Lingkungan dalam Program Pengelolaan Karbon

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong inisiatif pembangunan berkelanjutan melalui rencana kerja sama pengelolaan karbon di kawasan gambut. Inisiatif ini dijalankan melalui kemitraan antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (6/5/2025) di Pendopo Bupati Kukar.

 

Sebagai bagian dari langkah awal implementasi, pemerintah menekankan pentingnya tahapan sosialisasi kepada masyarakat desa di wilayah konsesi sebelum kegiatan lapangan dimulai. Pemkab Kukar menyebut bahwa persetujuan dan pemahaman warga menjadi dasar utama dalam pelaksanaan program ini.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi seluruh proses sosialisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

“Kami hadir untuk memastikan semua informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi kunci agar program berjalan sesuai harapan dan mendapat dukungan dari warga desa,” ujar Arianto, Kamis (8/5/2025).

 

Adapun wilayah yang masuk dalam rencana pengelolaan karbon mencakup empat kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kenohan. Dengan total sepuluh desa, termasuk Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, dan Tuana Tuha.

 

Arianto menegaskan bahwa proyek belum bisa dilaksanakan di lapangan hingga proses sosialisasi tuntas dan masyarakat memberikan persetujuan secara terbuka. “Prosedur ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari prinsip partisipatif yang harus dihormati. Masyarakat perlu tahu peran mereka, hak yang dimiliki, serta manfaat yang akan diterima,” katanya.

 

Lebih lanjut, DPMD Kukar akan terus memantau proses implementasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan sosial. Pemerintah berharap inisiatif ini tidak hanya menjadi peluang investasi lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui aktivitas yang ramah lingkungan.

 

“Program ini dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat, di mana warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut terlibat sebagai mitra dalam menjaga kelestarian wilayahnya,” tutup Arianto. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI