Pemkab Kukar Rancang Pembangunan Pondok Tahfiz di Bukit Biru, Dorong Pendidikan Agama yang Terjangkau

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merencanakan pembangunan Pondok Tahfiz Al-Qur’an di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, sebagai bagian dari penguatan program pendidikan keagamaan di daerah. Rencana ini merupakan bagian dari inisiatif “Satu Desa Satu Tahfiz Al-Qur’an”, yang selama ini menjadi salah satu prioritas pembangunan bidang keagamaan.

 

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan bahwa pembangunan pondok tahfiz ini dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan agama yang lebih terstruktur, khususnya dalam bidang hafalan dan pembelajaran Al-Qur’an.

 

“Pondok ini tidak hanya menjadi tempat belajar menghafal, tapi juga wadah pembinaan karakter bagi anak-anak. Harapannya, lulusan pondok memiliki keseimbangan antara pemahaman agama dan sikap yang baik,” ujar Edi, Jumat (9/5/2025).

 

Pemerintah daerah akan menggandeng lembaga keagamaan lokal, termasuk Yayasan Masjid Al-Anshar, yang selama ini aktif mendampingi kegiatan pendidikan Al-Qur’an di Kukar. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pembelajaran dan memastikan keberlanjutan program di masa depan.

 

“Pemkab menyiapkan sarana fisik dan fasilitasnya, sementara mitra keagamaan akan fokus pada pengajaran dan pendampingan. Ini bentuk sinergi untuk hasil yang maksimal,” jelas Edi.

 

Lokasi Bukit Biru dipilih karena dinilai memiliki lingkungan yang relatif tenang dan mendukung suasana belajar yang kondusif, terutama untuk kegiatan yang memerlukan konsentrasi seperti hafalan Al-Qur’an.

 

Pembangunan pondok tahfiz ini diharapkan menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Kukar dalam membangun sumber daya manusia yang seimbang secara intelektual dan spiritual. Selain itu, kehadiran pondok ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama sejak usia dini.

 

“Kami ingin generasi muda Kukar tumbuh dengan bekal nilai keagamaan yang kuat, sekaligus mampu menjadi bagian dari kemajuan daerah secara menyeluruh,” tutup Edi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI